Rabu, 10 Maret 2010

Hakikat Bangsa, Negara, Warga Negara, Penduduk Ferdi Fitriansyah/10208504

Bangsa

Pengertian bangsa menurut para ahli :

a. Ernest Renan (Perancis)

Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat

bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.

b. Otto Bauer (Jerman)

Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter.

Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

c. F. Ratzel (Jerman)

Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena

adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.

Jadi menurut para ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter dan terbentuk karana adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya. Berdasarkan kesimpulan tersebut , bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur sebagai berikut:

1. Sekelompok manusia yang memiliki cita – cita bersama dan mengikat warga Negara menjadi satu kesatuan.

2. Sekelompok manusia yang mempunyai sejarah hidup bersama sehingga tercipta perasaan senasib sepenaggungan.

3. Sekelompok manusia yang memiliki adat budaya serta kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.

4. Sekelompok manusia yang menempati suatu wilayah tertentu dan merupakan kesatuan wilayah.

5. Sekelompok manusia yang terorganisasi dalam suatu pemerintahan dan berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.

Negara

Secara etimologis, “negara” berasal dan bahasa asing Swat (Belanda, Jerman). Kata staat maupun state berakar dan bahasa Latin, yaitu status yaitu

menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempakant Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Ill yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seorangraj~rnemerintah dengan sebaik-baiknya.

Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

  • Pendudukan (Occupatie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

  • Peleburan (Fusi)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

  • Penyerahan (Cessie)

Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

  • Penaikan (Accesie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

  • Pengumuman (Proklamasi)

Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Pengertian Menurut para ahli :

· Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama

· Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Jadi dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa Negara adalah sekelompok organisasi kekuasaan yang mempunyai tujuan kesenangan dan kehormatan bersama yang telah mendiami wilayah tertentu yang mencakup beberapa desa sehingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya. Selain pengertian diatas kita juga perlu tahu suatu Negara berdiri mempunyai tujuan. Berikut ini adalah tujuan negera menurut para ahli :

· Shang Yang

Tujuan Negara adalah mengumpulkan kekuasaan Negara yang sebesar – besarnya.

· Nicholo Machiavelli

Tujuan Negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan Negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.

· Dante Allieghieri

Tujuan Negara adalah perdamaian dan ketentraman dunia tidak akan terwujud seandainya di dunia masih terdapat Negara – Negara merdeka, karena Negara – Negara tersebut akan selalu bersaing dan berperang.

· Immanuel Kant

Tujuan Negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga Negara.

Warga Negara

Pengertian Warga Negara menurut ahli :

· A. S. Hikam

Warga Negara merupakan terjamahan dari citizenship, yaitu yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Masalah Kewarganegaraan

Masalah kewarganegaraan terjadi apabila dua Negara menganut azas kewarganegaraan yang berbeda. Contohnyya, cina merupakan Negara yang menganut azas ius sanguinis atau keturunan, artinya orang – orang keturunan cina di manapun ia berada merupakan warga Negara cina. Indonesia menganut ius soli atau tempat kelahiran, artinya apapun keturunannya orang yang dilahirkan di wilayah Indonesia merupakan warga Negara Indonesia. Perbedaan azas dianut suatu Negara inilah yang menimbulkan adanya masalah kewarganegaraan, baik dwikewarganegaraan (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan atau (apatride).

a. Dwikewarganegaraan (bipatride)

Bipatride terjadi apabila seorang anak yang Negara orang tuanya yang menganut ius sanguinis lahir di Negara lain yang menganut ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut sebagai warga negaranya

b. Tanpa kewarganegaraan (apatride)

Apatride terjadi apabila seorang anak yang Negara orang tuanya menganut azas ius soli lahir di Negara yang menganut ius sanguinis. Anak tersebut tidak mendapatkan kewarganegaraan.

Pada pasal 26 UUD 1945 dinyatakan sebagai berikut:

Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Penduduk

Pengertian Penduduk

Penduduk adalah orang yang menetap di wilayah negara, warga negara adalah orangorang yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya. Bukan warga negara (orang asing) adalah orang-orang yang tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya.

Masalah Penduduk

Pengendalian Penduduk

Pengendalian penduduk adalah kegiatan membatasi pertumbuhan penduduk, umumnya dengan mengurangi jumlah kelahiran. Dokumen dari Yunani Kuno telah membuktikan adanya upaya pengendalian jumlah penduduk sejak zaman dahulu kala. Salah satu contoh pengendalian penduduk yang dipaksakan terjadi di Republik Rakyat Cina yang terkenal dengan kebijakannya 'satu anak cukup'; kebijakan ini diduga banyak menyebabkan terjadinya aksi pembunuhan bayi, pengguguran kandungan yang dipaksakan, serta sterilisasi wajib.

Indonesia juga menerapkan pengendalian penduduk, yang dikenal dengan program Keluarga Berencana (KB), meski program ini cenderung bersifat persuasif ketimbang dipaksakan. Program ini dinilai berhasil menekan tingkat pertumbuhan penduduk Indonesia.

Sumber:

  • Modul Kewarganegaraan. Kewarganegaraan untuk SMA kelas X. Solo: P.T. Hayati. h. 19 – 20
  • Pendidikan Kewarganegaraan. Kewarganegaraan untuk kelas X Sekolah Menengah Atas. Bandung: Grafindo Media Pratama; 2008. h. 4, 21-22
  • http://id.wikipedia.org/